Jakarta – Kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih akrab dengan Nirina Zubir terus diusut Polda Metro Jaya. Kini polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni MAS, AEO dan C.
Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum ini berdasarkan fakta persidangan terhadap lima terdakwa kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
“Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan, ditetapkan 3 tersangka baru dan sudah kita amankan,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
Zulpan mengungkapkan, masing-masing peran tersangka. Diawali dari MAS yang membantu mendanai proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty.
Sertifikat dialihkan menjadi atas nama Riri Khasmita, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir. Saat ini, Riri telah berstatus sebagai terdakwa.
Selanjutnya, peran AEO yang merupakan pegawai Bank BUMN. Dia disebut membantu pencairan kredit dengan jamianan sertifikat atas nama tersangka.
Terakhir, tersangka C yang perannya membuat surat kuasa palsu dan juga membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara. Dia juga menerima uang pembagian hasil.
Di samping tiga orang tersangka, ada satu orang berinisial RAP yang kini masih daftar buron. Adapun perannya membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.
Satu Orang Masih Buron
sumber : liputan6.com
Leave a Reply