Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memperkuat advokasi perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar istri dan anak setelah perpisahan terjadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Palembang Dewi Isnaini di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa perceraian dalam rumah tangga sering kali menempatkan kelompok perempuan dan anak-anak di posisi yang paling rentan.
“Terutama pada anak dimana efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya dari pada kehilangan orang tua karena kematian,” katanya.
Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologi berat, bahkan dapat menderita depresi.
Menyadari besarnya dampak sosial dan psikologis tersebut, Pemkot Palembang bergerak cepat membentengi mereka lewat penguatan pemahaman hukum pasca-perceraian.
Langkah taktis ini diwujudkan melalui sosialisasi masif yang digelar di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang pada Selasa (7/7/2026) yang diikuti sebanyak 200 peserta dari kaum perempuan di wilayah setempat.
Agenda ini difokuskan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi serta mendorong tegaknya keadilan pasca-runtuhnya bahtera rumah tangga.
Menurut Dewi, berbagai faktor seperti perselisihan rumah tangga, persoalan ekonomi, hingga maraknya praktik judi online menjadi penyebab meningkatnya konflik keluarga yang berujung pada perceraian.
Kondisi tersebut menuntut adanya edukasi kepada masyarakat agar perempuan memahami hak-haknya setelah perceraian.
“Saat ini masih banyak perempuan yang belum mengetahui hak-hak yang tetap melekat setelah perceraian, mulai dari hak atas nafkah anak, pembagian harta bersama (gono-gini), hingga hak asuh anak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami aturan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak serta mendorong terciptanya keadilan setelah terjadinya perceraian.
“Pemkot Palembang terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar setiap perempuan dan anak tidak kehilangan hak-haknya setelah perceraian,” ujarnya.
sumber : antarsumsel.com
Leave a Reply