Martapura – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menyediakan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di pelosok desa dengan meresmikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dì Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat.
Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Selasa mengatakan, pembangunan UPT Disdukcapil ini merupakan bantuan Gubernur Sumsel Herman Deru dalam upaya mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam mengurus dokumen kependudukan.
Hadirnya UPT Disdukcapil ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari Martapura ibu Kota Kabupaten OKU Timur dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat yang ada di pelosok desa tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan pelayanan tersebut yang bisa dilakukan di UPT Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat.
Khususnya masyarakat di Kecamatan Semendawai Barat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ongkos perjalanan untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut.
“Hadirnya UPT Dìsdukcapil ini dìharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sehingga tidak perlu lagi ke Martapura,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dìsdukcapil OKU Timur, Mursal menambahkan bahwa adanya UPT Dìsdukcapil Kecamatan Semendawai Barat dìharapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat terkait dokumen kependudukan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal dì wilayah yang cukup jauh dari Kota Martapura.
“Masyarakat pun diharapkan lebih paham pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, dan akta pencatatan sipil lainnya,” kata dia.
Mursal menjelaskan, dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk.
“Selain itu, dokumen kependudukan juga memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya bagi masyarakat di OKU Timur,” ujarnya.
sumber: antarasumsel.com
Leave a Reply