Membangun Indonesia tangguh melalui pertumbuhan pajak

Jambi – Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya tercermin dari angka pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik yang terlihat kasat mata. Ukuran keberhasilan pembangunan juga terlihat dari kemampuan negara menghadirkan layanan publik yang berkualitas, memperluas kesempatan masyarakat untuk berkembang, serta memberikan perlindungan ketika menghadapi berbagai tantangan.

Kemampuan tersebut membutuhkan fondasi pembiayaan yang kuat. Di Indonesia, fondasi itu sebagian besar bertumpu pada penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara. Pajak dalam konteks tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pembangunan yang memungkinkan negara menjalankan fungsi pelayanan, pemerataan, dan perlindungan kepada masyarakat. Pajak merupakan bentuk gotong royong modern, di mana kontribusi masyarakat dikumpulkan dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi kehidupan bersama.

Peran strategis tersebut semakin penting ketika Indonesia memasuki fase pembangunan yang lebih kompleks. Agenda menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan pembiayaan yang besar dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi, penguatan industri nasional, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi, hingga adaptasi terhadap perubahan iklim membutuhkan ruang fiskal yang semakin kuat.

Karena itu, pertumbuhan pajak menjadi kebutuhan strategis. Pertumbuhan pajak bukan semata-mata tentang meningkatkan angka penerimaan, tetapi tentang membangun sistem perpajakan yang semakin sehat, adil, modern, dan dipercaya masyarakat. Dengan fondasi perpajakan yang kuat, Indonesia akan memiliki kemampuan lebih besar untuk menghadapi perubahan global dan membangun ketangguhan nasional.

Saat ini dalam konteks pembangunan, penerimaan perpajakan memiliki posisi yang sangat dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi sumber utama pembiayaan negara yang menentukan kemampuan pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan. Selama tiga tahun terakhir, kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan ketahanan yang cukup baik di tengah dinamika ekonomi global.

Pada Tahun 2023, realisasi penerimaan perpajakan mencapai sekitar Rp2.155,4 triliun. Capaian tersebut melampaui target APBN dan didukung oleh pemulihan aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta dampak reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutya Tahun 2024, penerimaan perpajakan kembali meningkat menjadi sekitar Rp2.232,7 triliun. Meskipun pertumbuhan penerimaan mengalami moderasi akibat normalisasi harga komoditas dan perlambatan ekonomi global, sektor perpajakan tetap menjadi penopang utama ketahanan fiskal nasional. Berikutnya pada tahun 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Meskipun belum mencapai target, capaian tersebut menunjukkan bahwa pajak tetap menjadi penopang utama penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global dan proses transformasi administrasi perpajakan.

Memasuki Tahun 2026, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren yang semakin positif. Hingga akhir Semester I 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai sekitar Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut menjadi bagian dari realisasi penerimaan perpajakan yang mencapai Rp1.187,8 triliun, termasuk yang berasal dari penerimaan kepabeanan dan cukai. Kinerja tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aktivitas ekonomi, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan administrasi perpajakan mulai memberikan dampak terhadap peningkatan kapasitas penerimaan negara

Penerimaan tersebut kemudian kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Misalnya dalam APBN Tahun 2025 alokasi anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp724 triliun, anggaran kesehatan sekitar Rp218 triliun, serta anggaran perlindungan sosial lebih dari Rp500 triliun. Selain itu, belanja infrastruktur tetap menjadi instrumen penting untuk memperkuat konektivitas dan produktivitas nasional. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak dikelola oleh negara untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui infrastruktur yang semakin terhubung, layanan publik yang semakin luas, serta berbagai program perlindungan sosial.

Meski demikian, pertumbuhan penerimaan pajak tetap perlu dilihat dalam perspektif jangka panjang. Tantangan Indonesia bukan hanya bagaimana menjaga momentum pertumbuhan penerimaan, tetapi bagaimana membangun sistem perpajakan yang semakin inklusif, adil, dan berkelanjutan. Dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat menuju Indonesia Emas 2045, penguatan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, dan penguatan kepercayaan publik menjadi faktor kunci agar pertumbuhan pajak benar-benar mampu menjadi fondasi bagi Indonesia yang tangguh

Penguatan penerimaan pajak tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Sistem administrasi perpajakan juga harus terus beradaptasi agar mampu menjawab perubahan zaman. Salah satu agenda terbesar reformasi perpajakan Indonesia adalah implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini menjadi langkah strategis untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data.

Melalui Coretax, berbagai proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pelayanan, hingga pengawasan diarahkan menjadi lebih sederhana dan efisien. Bagi wajib pajak, transformasi ini diharapkan mengurangi biaya kepatuhan dan memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah. Bagi pemerintah, sistem ini memperkuat kualitas data dan meningkatkan kemampuan pengawasan berbasis risiko.

Reformasi tersebut juga menjadi jawaban atas tantangan tax ratio Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan banyak negara lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio perpajakan Indonesia berada di kisaran 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang besar untuk memperkuat penerimaan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan.

Peningkatan tax ratio tidak harus dilakukan melalui peningkatan beban kepada wajib pajak yang sudah patuh. Sebaliknya, strategi yang lebih berkelanjutan adalah memperluas partisipasi masyarakat dalam sistem perpajakan, memperbaiki administrasi, serta memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang memiliki kemampuan membayar dapat berkontribusi secara adil.

Dari sisi kepatuhan, perkembangan digitalisasi juga menunjukkan perubahan positif. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin banyak dilakukan melalui kanal elektronik. Perubahan perilaku tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbiasa menggunakan layanan perpajakan digital. Selain itu, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi langkah penting untuk membangun basis data perpajakan yang lebih akurat, sekaligus melakukan pengawasan secara lebih tepat sasaran.

Memasuki Tahun 2026, kebijakan perpajakan diarahkan pada beberapa fokus utama. Pertama, memastikan implementasi Coretax berjalan optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak dan pemerintah. Kedua, memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan integrasi informasi antarinstansi. Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi, pelayanan, dan komunikasi publik yang lebih baik. Keempat, memperkuat pengawasan berbasis risiko sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil dan efektif.

Arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa masa depan perpajakan Indonesia bukan hanya tentang menghimpun penerimaan, tetapi membangun sistem yang mampu menjadikan pertumbuhan bersama masyarakat dan perekonomian.

Pada akhirnya, kekuatan perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengumpulkan penerimaan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bagaimana pajak dikelola dan digunakan. Oleh karena itu hubungan antara negara dan wajib pajak bukan sekadar hubungan administratif. Di dalamnya terdapat hubungan sosial yang dibangun atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab bersama.

Masyarakat akan semakin terdorong memenuhi kewajiban perpajakannya apabila melihat bahwa pajak memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerimaan tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan pembangunan yang dirasakan masyarakat luas.

Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, pajak memiliki peran strategis untuk membawa Indonesia menuju negara yang lebih maju dan mandiri. Kapasitas fiskal yang kuat akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah untuk berinvestasi pada sumber daya manusia, inovasi, infrastruktur, serta sektor-sektor strategis yang menentukan masa depan bangsa.

Karena itu, pertumbuhan pajak harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun ketangguhan Indonesia. Sehingg aketika penerimaan pajak tumbuh secara sehat, negara memiliki kemampuan lebih besar untuk membiayai pembangunan. Ketika sistem perpajakan semakin modern dan dipercaya, masyarakat akan semakin terdorong untuk berpartisipasi. Dan ketika negara serta masyarakat bergerak bersama, fondasi Indonesia yang tangguh akan semakin kuat.

Pada akhirnya, pajak bukan hanya tentang angka penerimaan dalam APBN. Pajak adalah tentang bagaimana sebuah bangsa membangun masa depannya melalui kontribusi bersama. Pajak yang tumbuh akan memperkuat kapasitas negara. Kapasitas negara yang kuat akan menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan. Dan pembangunan yang berkelanjutan akan membawa Indonesia menjadi bangsa yang semakin tangguh menghadapi perubahan zaman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*