Kemenkum Kaltim perluas Posbankum hingga kawasan perbatasan

Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memperluas jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga kawasan perbatasan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Penguatan Posbankum di desa dan kawasan perbatasan Kaltim dan Kaltara menjadi komitmen kami dalam menghadirkan keadilan merata bagi warga,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Kamis.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penutupan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa dan Kelurahan Gelombang II Tahun 2026 yang diikuti peserta dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pelatihan yang digelar bekerja sama dengan Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila tersebut meluluskan 79 peserta dari 143 pendaftar.

“Para paralegal yang lulus telah memenuhi evaluasi pembelajaran, ujian kompetensi, serta pelaksanaan masa aktualisasi lapangan selama tiga bulan,” ujar Masan.

Dari 79 peserta yang lulus, sebanyak 63 orang berasal dari Kalimantan Timur dan 16 orang berasal dari wilayah pedesaan Kalimantan Utara.

Menurut Masan, keberadaan paralegal terlatih di kawasan pedalaman dan perbatasan dapat membantu penanganan awal perselisihan hukum masyarakat melalui penyelesaian secara kekeluargaan.

Untuk mendukung layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim mengintegrasikan aplikasi Layanan Virtual Tanya Sapa (Lavirtas) yang memungkinkan paralegal berkonsultasi dengan tim pembina.

“Lavirtas kami integrasikan untuk mempermudah akses konsultasi hukum paralegal dengan tim pembina Kanwil,” katanya.

Platform digital tersebut diharapkan dapat menjembatani kendala geografis di wilayah perbatasan sehingga pendampingan hukum dapat dilakukan tanpa terkendala jarak.

Kanwil Kemenkum Kaltim juga menetapkan enam peserta terbaik. Salah satunya berasal dari wilayah terpencil Kampung Long Pahangai II, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.

“Kompetensi yang diperoleh harus diimplementasikan secara nyata melalui kerja pendampingan hukum yang inklusif dan berintegritas di lingkungan masing-masing,” kata Masan.

Ia mengatakan pemerataan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu menjadi salah satu prioritas Kementerian Hukum dalam mendukung reformasi peradilan nasional.

Sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum juga terus diperkuat untuk mengoptimalkan operasional Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

“Kami optimistis keberadaan paralegal Posbankum yang kompeten di perbatasan mampu memperkokoh kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga stabilitas kawasan,” ujar Masan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*