Fadia Arafiq didakwa atur pengadaan “outsourcing” dan gratifikasi

Semarang – Bupati Non-aktif Pekalongan Fadia Arafiq diadili dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau “outsourcing” dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan, pada dakwaan pertama, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya.

“Terdakwa memerintahkan kepala OPD untuk memenangkan PT RNB dalam penyediaan tenaga alih daya dan penyediaan makanan minuman di RSUD Pekalongan,” kata penuntut umum.

PT RNB sendiri, menurut dia, merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Pengadaan itu, kata jaksa, terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

Pada dakwaan kedua, lanjut dia, terdakwa didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Fadia Arafiq menyatakan tidak akan mengajukan perlawanan dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pembuktian.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.

Upaya hukum tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*