
Serang – Dua orang Warga Negara Asing sah menjadi Warga Negara Indonesia setelah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengambil sumpah atau Janji Setia Pewarganegara Indonesia yang dilakukan di Ruang Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis.
Setelah menempuh rangkaian proses permohonan pewarganegaraan hingga mendapatkan pengabulan dari Presiden Republik Indonesia, maka warga Negara wajib melakukan sumpah atau janji setia kepada Negara Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan kepada pewarganegara yang baru saja diambil sumpahnya, bahwa sumpah atau janji yang telah diucapkan merupakan janji seseorang yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.
“Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi saudara-saudari, seiring dengan diterimanya surat keputusan dari Presiden Republik Indonesia tentang pengabulan saudara-saudari menjadi Warga Negara Indonesia. Sumpah atau Janji Setia yang telah saudara-saudari ucapkan merupakan janji seseorang yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia & melepaskan kewarganegaraan saudara-saudari sebelumnya,” kata Dodot dalam keterangan resminya.
Lebih Lanjut, Dodot menghimbau agar pewarganegara dapat segera menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia dan menaati peraturan dan adat istiadat yang berlaku dengan sebaik-baik.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply