OGAN KOMERING ULU – Sore itu, seorang gadis berusia 16 tahun dijemput menggunakan sepeda motor. Tidak ada yang menyangka perjalanan tersebut kemudian berujung pada sebuah perkara hukum yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasinya berada di kawasan Jalan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Hampir dua bulan berselang, perkara tersebut akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial ED (28), warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU, diamankan polisi pada Jumat, 25 September 2026.
ED diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kronologi perkara ini bermula ketika korban dijemput oleh ED menggunakan sepeda motor.
Keduanya kemudian bergerak menuju kawasan Simpang Air Karas, Desa Peninjauan.
Setibanya di kawasan tersebut, korban diduga dibawa menuju sebuah pondok.
Situasi kemudian berubah. Korban disebut sempat berusaha melarikan diri dari lokasi tersebut.
Namun, menurut hasil laporan yang diterima penyidik, korban diduga dikejar dan kembali dibawa ke pondok.
Di tempat itulah dugaan kekerasan dan pemaksaan terjadi hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.
Mendengar cerita tersebut, pihak keluarga memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Laporan kemudian disampaikan kepada Polres OKU agar kasus tersebut ditangani dan korban mendapatkan perlindungan.
Laporan tersebut selanjutnya ditangani Unit II Anak PPA Satres PPA-PPO Polres OKU.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari proses itu, polisi akhirnya mengarah kepada ED.
Pada Jumat, 25 September 2026, ED berhasil diamankan.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res PPA-PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
Feri mengatakan, perkara itu ditangani sebagai dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Unit II Anak PPA Satres PPA-PPO Polres OKU telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku telah diamankan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Feri.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti bersama ED kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa berbagai keterangan dan bukti yang ada.
Penanganan kasus juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini pun belum berhenti pada penangkapan. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang dilaporkan hingga akhirnya membawa ED berhadapan dengan hukum.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply