Palembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Sumatra Selatan masifkan posko pengaduan kawal hak pilih untuk masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palembang Eva Yuliana di Palembang, Rabu, mengatakan saat ini ada 19 posko pengaduan kawal hak pilih dengan rincian 18 posko di setiap kecamatan di kota ini dan satu posko di kantor Bawaslu Kota Palembang.
Saat ini posko tersebut dimasifkan dengan cara mendatangi langsung masyarakat, seperti ke kawasan padat penduduk dan ke tempat yang masih banyak pemilih pemula.
Ia menjelaskan fungsi posko tersebut supaya warga dapat melaporkan dirinya apabila belum di coklit oleh petugas pantarlih, lalu namanya tidak tercantum sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada saat melakukan pengecekan melalui aplikasi ‘cek DPT online’.
“Seperti remaja berusia 17 tahun yang berhak untuk memilih akan tetapi belum masuk ke dalam DPT, karena remaja yang berusia 17 tahun diwajibkan memilih pada Pemilu dan juga kaum disabilitas,” jelasnya.
Hasil laporan yang dikumpulkan itu, katanya, Bawaslu akan meneruskan ke KPU untuk segera diperbaiki sehingga masyarakat tidak kehilangan hak pilih pada saat Pemilu 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Palembang menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu yang belangsung pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Ia mengatakan dalam pengawasan coklit ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pantarlih yang ditemukan pihaknya seperti, petugas pantarlih tidak menunjukkan surat tugasnya.
”Ada juga warga yang sudah di coklit tapi belum di tempel stiker dan stiker tidak di tulis, dan juga ada warga belum di coklit tetapi sudah ditempel stiker,” katanya.
Pelanggaran lainnya, yaitu jumlah pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Paling banyak ditemukan di Kecamatan Ilir Barat I, Gandus, Sako, Sukarami, Seberang Ulu I dan Sematang borang.
”Ditemukan juga pemilih yang pindah domisili. Untuk permasalahan yang ditemukan langsung menyampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk segera diperbaiki,” jelasnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply