OKU Sumsel lakukan percepatan penyusunan RDTR

Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melakukan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk meningkatkan investasi.

Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah di Baturaja, Rabu menyampaikan, percepatan penyusunan RDTR itu untuk memperlancar investasi dengan memberikan proses perizinan yang cepat dan mudah.

Menurut dia, sejauh ini penyusunan RDTR telah dilaksanakan pihaknya dengan memberikan kemudahan pengurusan proses perizinan sekaligus memberikan rasa aman bagi investor dalam menanamkan modal usaha di wilayah itu.

Bahkan, kata dia, belum lama ini Kabupaten OKU mendapat bantuan teknis Penyusunan RDTR melalui Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) tahun 2023 dari Kementerian ATR/BPN RI.

Dikatakan Teddy, Kementerian ATR/BPN RI memberikan stimulan kepada Kabupaten OKU untuk segera menyelesaikan penyusunan perencanaan RDTR dengan cepat dan mudah.

“Hal ini menjadi penyemangat kami dalam upaya percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR tahun 2023,” ujarnya.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Gabriel Triwibawa sebelumnya meminta kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk segera membentuk RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

“Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 11 Januari 2023,” kata Gabriel dalam rapat persiapan kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR tahun 2023 dan penandatangan Fakta Integritas di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta pada Senin (27/3).

Dia menyampaikan, dalam rangka memperlancar investasi diperlukan proses perizinan yang cepat dan memerlukan penyesuaian RDTR sesuai amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita telah memiliki Perpu yang telah disahkan DPR RI dan OJK yang harus dipatuhi bersama,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*