Baturaja – Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap lima orang pengedar narkoba dengan tersangka berinisial RO, FE, FR, YO dan JO yang semuanya merupakan warga Baturaja kabupaten setempat.
“Selama sepekan atau sejak awal Ramadhan tahun ini sedikitnya ada lima orang tersangka bandar narkoba yang kami amankan,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Rabu.
Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas jual beli narkoba di lingkungan sekitar.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli guna memancing para tersangka hingga akhirnya bisa ditangkap.
“Kelima tersangka merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Baturaja,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak lima paket klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,86 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat jenis carry pickup milik salah seorang tersangka.
Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kasus ini masih dalam pengembangan guna memberantas jaringan narkoba lainnya yang ada di wilayah hukum Polres OKU,” kata dia.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply