YLK Sumsel imbau waspadai produk kedaluwarsa jelang Idul Fitri

Palembang  – Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran produk makanan dan minuman dalam kemasan yang telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada awal Mei 2022.

“Menjelang Lebaran biasanya permintaan makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan, kondisi ini perlu diwaspadai kemungkinan beredarnya produk kedaluwarsa yang seperti tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan di pasaran,” kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal, di Palembang, Ahad.

Menurut dia kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa sering ditemukan di warung, toko, dan pasar swalayan, melihat fakta tersebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membeli produk tersebut.

Agar tidak menjadi korban peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa, katanya, masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek secara teliti kemasan produk yang akan dibeli.

Setiap kemasan plastik, kotak, botol, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanjaan, namun harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.

Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalisasi peredaran produk makanan kedaluwarsa, dan bila perlu memprotes pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan/minimarket yang kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan kepada penjual produk kedaluwarsa, ujarnya.

Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen, kata Rizal Aprizal, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, kata Rizal.

Sementara Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda sebelumnya mengatakan pihaknya berupaya melakukan inspeksi mendadak secara rutin bersama tim BPOM untuk mencegah beredarnya produk makanan dan minuman kedaluwarsa serta mengandung bahan kimia berbahaya.

Kegiatan tersebut menjelang hari besar keagamaan umt Islam beberapa pekan ke depan lebih diintensifkan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran terjamin keamanannya atau layak dikonsumsi, katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*