“Pembina Samsat Tingkat Nasional telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2024 pada tanggal 11 Januari 2024 dengan menghasilkan lima Rekomendasi utama, rekomendasi tersebut diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Rivan mengatakan kegiatan ini merupakan wujud dari kombinasi samsat nasional yang juga sebagai “kick off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni yang mengatur tentang ketentuan penghapusan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Hari ini adalah wujud dari kombinasi samsat nasional telah berkolaborasi dengan sangat baik, kemudian kombinasi dengan berbagai daerah di Indonesia telah mampu mengidentifikasi bahwa ternyata kendaraan baru yang sudah melakukan data ulang hanya 77 persen,” katanya.
Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program itu diharapkan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor akan semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat.
“Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami untuk tahun depan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan jika kegiatan itu juga sebagai bentuk peningkatan validitas data kendaraan bermotor dan implementasi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak.
“Selain itu akan ada validitas data, kita akan membangun data yang valid. Kemudian peningkatan layanan kesamsatan di seluruh Indonesia, melaksanakan relaksasi di masing-masing samsat di Indonesia, dan kita akan melakukan kegiatan bersama untuk penegakkan hukum demi peningkatan kepatuhan masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan mulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan.
Selanjutnya penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi memberlakukan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sampai pada tahapan selanjutnya secara bertahap yakni mulai dari pengaduan masyarakat karena kendaraan sudah tidak ada atau hilang, penghapusan kendaraan yang berada di kepolisian karena terlibat tindak pidana, karena kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan rusak parah.
“Kemudian tahapan selanjutnya untuk kendaraan yang sudah mati pajak lima tahun, tidak melakukan perpanjangan STNK dan dua tahun tidak melakukan pengesahan,” jelasnya.
Senada, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengungkapkan dari sisi pemerintah daerah (pemda) bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan dan juga meningkatkan pendapatan khususnya untuk bisa memperbaiki data.
“Diantaranya adalah BBM bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat. Kedua, penghapusan pajak progresif oleh kepala daerah agar lebih tertib lagi lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah memang benar pemiliknya bukan malah mengatas namakan yang lain,” ungkapnya.
Selain itu, kebijakan lainnya juga bisa dilakukan karena pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBM kami ini cukup besar, kontribusinya sampai 60 persen dari pilihan namun realisasinya bagus sekitar 30-40 persen.
“Oleh karena itu peran kepala daerah, peran pemerintah daerah sangat penting agar data bisa tertib. Kalau pendapatan meningkat akan lebih mempercepat tingkat kemajuan daerah, yang akhirnya akan mempercepat juga kemajuan negara, serta akan mempercepat tercapainya masyarakatnya yang sejahtera,” tegas Fatoni.
Leave a Reply