TAK PASANG PAPAN PROYEK, PEMBANGUNAN DI DPRD OKU DIDUGA MILIK OKNUM PIMPINAN DPRD

OKU, beritakite.com – Maraknya pembangunan yang tak mengindahkan aturan pemerintah terkait kewajiban pemasangan papan proyek nampaknya tak hanya terjadi di tempat-tempat yang jauh dari keramaian saja.

Ternyata pembangunan yang tidak memasang papan proyek juga terjadi di lingkungan DPRD OKU yang secara tugas dan kewenangan merupakan lembaga pengawas penggunaan anggaran pemerintah.

Adalah pembangunan di DPRD OKU yang diduga melanggar UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembangunan di halaman samping DPRD OKU tersebut secara kasat mata terlihat tak memasang papan proyek.

“Pembangunan taman mas, nanti ada kolam, dan logo (logo OKU) menghadap ke dalam (halaman dalam DPRD),” ujar Bang Ari tukang yang melaksanakan pembangunan taman tersebut kepada awak media, Selasa (30/11/21).

Saat ditanya terkait pelaksana dan besaran anggaran kegiatan pembangunan tersebut, Bang Ari menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.

“Saya dak tau, saya cuma di suruh Pak… (salah satu oknum pimpinan DPRD OKU),” tuturnya.

Sejatinya selain UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kewajiban pemasangan papan proyek juga tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Terkait adanya pembangunan di lingkungan DPRD OKU yang tidak memasang papan proyek tersebut, Josi Robet Ketua Garda OKU sangat menyayangkan hal tersebut, menurut Robet adanya pembangunan yang di duga melanggar aturan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih pekerja yang melaksanakan kegiatan tersebut mengaku di perintahkan oleh oknum pimpinan DPRD.

“Jika sebuah proyek tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” ujar Robet.

Selain itu, Robet juga mengkritisi dugaan keterlibatan oknum pimpinan DPRD OKU yang diduga terlibat dalam proyek itu.

“Kalau tukang mengaku di suruh oknum pimpinan DPRD membangun proyek itu, berarti patut diduga ada oknum anggota DPRD OKU menjadi pemain proyek,” tambahnya.

Menurut pemuda yang aktif mengkritisi jalannya pemerintah di Bumi Sebimbing Sekundang ini, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, jelas ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek.

“Dalam Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD, ini patut menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat OKU, khususnya penegak hukum,” tegasnya.

 

 

sumber : beritakite.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*