Palembang – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per 12 Desember 2022 tercatat sudah mencapai Rp998 miliar atau 92,43 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp1,08 triliun.
“Kami optimistis PAD Kota Palembang dapat terealisasikan pada akhir tahun karena saat ini masih ada pembayaran belum terselesaikan oleh para wajib pajak,” kata Kepala Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herlu Kurniawan di Palembang, Senin.
Dari 11 item potensi penerimaan pajak Kota Palembang, ada dua potensi pajak yang telah melampaui target yaitu pajak hiburan yang telah mencapai Rp30,2 miliar atau 105,09 persen dari target Rp28,75 miliar dan pajak air tanah Rp59 juta atau 104,42 persen dari target Rp59,5 juta.
Sedangkan, pemasukan PAD tertinggi berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp253 miliar atau 96,13 persen, lalu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp212,8 miliar atau 85,66 persen, dan pajak penerangan sumber lain (PLN) Rp212,4 miliar atau 90,19 persen.
Realisasi lainnya yang tercatat tinggi adalah penerimaan pajak restoran yang telah mencapai Rp178 miliar atau 99,05 persen dan pajak hotel yang telah mencapai senilai Rp54 miliar atau 91,05 persen.
“Untuk pajak restoran dan pajak hotel ini kami perkirakan juga akan melebihi target yang telah ditetapkan menjelang akhir tahun 2022,” ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya terus memaksimalkan sisa potensi pajak yang belum mencapai target seperti melakukan penagihan, memberlakukan pemutihan pajak PBB, dan sebagainya sehingga PAD tahun 2022 dapat terealisasikan.
Selain itu, saat ini masih ada potensi BPHTB Pertamina yang kemungkinan akan terus masuk sampai akhir tahun ini. Jika ini terealisasi maka target PAD Kota Palembang bisa terpenuhi, bahkan melebihi target.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply