Polres OKU tangkap bandar judi online

Baturaja  – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang bandar judi togel online berinisial JU (48) saat melakukan transaksi perjudian menggunakan telepon pintar di kediaman tersangka di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

“Tersangka ditangkap pada Rabu (24/8) pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo diwakili Kasi Humas AKP Syafaruddin, di Baturaja, Sabtu.

Dia menjelaskan, JU diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, karena tertangkap tangan melakukan tindak perjudian togel yang dipesan pembeli secara daring melalui telepon pintar miliknya.

Modus perjudian yang dilakukan tersangka dengan cara menyiapkan angka-angka untuk pembeli, kemudian direkap dan mengumumkan pemenang secara daring.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp163.000 dan satu buah buku nota rekap yang berisi catatan nomor togel.

“Ada juga barang bukti satu lembar catatan SHIU togel tahun 2022 serta dua lembar catatan nomor togel yang keluar tahun 2022 turut diamankan dari tangan tersangka,” katanya lagi.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Syafaruddin pun menegaskan pihak kepolisian setempat akan terus menggencarkan operasi pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online di daerah itu.

“Operasi ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan perjudian atau sekarang lebih dikenal kode 303. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing,” ujarnya pula.

“Ada juga barang bukti satu lembar catatan SHIU togel tahun 2022 serta dua lembar catatan nomor togel yang keluar tahun 2022 turut diamankan dari tangan tersangka,” katanya lagi.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Syafaruddin pun menegaskan pihak kepolisian setempat akan terus menggencarkan operasi pemberantasan segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online di daerah itu.

“Operasi ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan perjudian atau sekarang lebih dikenal kode 303. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing,” ujarnya pula.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*