Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan aparatur sipil negara (ASN) pada sektor pelayanan publik tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) setiap Jumat, meskipun kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diberlakukan secara terbatas.
Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan pengecualian yang ditetapkan Gubernur Sumsel melalui surat edaran tentang transformasi budaya kerja ASN.
“Ada perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Edward.
Edward menjelaskan sejumlah instansi yang tetap menerapkan WFO antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah provinsi seperti RSUD Siti Fatimah, RS Ernaldi Bahar, RS Khusus Gigi dan Mulut, serta RS Khusus Mata juga tetap berjalan normal dengan sistem WFO.
Kebijakan WFO ini juga berlaku bagi unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan, meliputi SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan Sumsel, serta unit pelaksana teknis di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 800.1/12330/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Dalam aturan tersebut, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga kedisiplinan, termasuk memastikan telepon seluler selalu aktif agar mudah dihubungi.
Para pegawai juga wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit. Jika tidak merespons tanpa alasan yang jelas, ASN bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply