Palemban – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintahan itu yang sempat tertunda akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Sekda Sumsel Edward Candra di Palembang, Jumat, mengatakan pembayaran gaji akan dilakukan secara rapel hingga Februari 2026.
“Gaji PPPK sedang diproses untuk dibayarkan. Tidak ada kendala berarti, tinggal menyelesaikan administrasi karena perjanjian kinerja di setiap OPD itu berbeda-beda,” katanya.
Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran selama dua bulan terakhir disebabkan persoalan teknis administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama terkait sinkronisasi dokumen perjanjian kinerja.
“Sebagian OPD telah mencairkan gaji, namun untuk PPPK paruh waktu prosesnya memerlukan waktu lebih lama karena penyesuaian dokumen yang belum sepenuhnya rampung,” jelasnya
Edward mengatakan kendala tersebut bukan karena keterbatasan anggaran daerah, melainkan murni persoalan administrasi yang kini terus dipercepat penyelesaiannya.
Leave a Reply