Palembang- Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menurunkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau peredaran pangan mengandung bahan berbahaya di pasar tradisional dan modern.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda pada rapat advokasi lintas sektor tiga kegiatan program nasional di Palembang, Kamis, menyebut tiga OPD yang diberi tugas khusus untuk melakukan pemantauan peredaran pangan berbahaya bersama tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, dan Dinas Kesehatan.
Pihaknya terus berupaya mewujudkan Kota Palembang terbebas dari peredaran pangan berbahaya bagi kesehatan warga setempat.
Untuk memastikan pangan yang beredar di pasaran aman dari bahan kimia berbahaya, hasil pantauan tiga OPD dan tim BPOM tersebut dilakukan pemeriksaan secara teliti mengenai kemungkinan ada bahan kimia berbahaya di produk pangan itu dipaparkan sebulan sekali.
Jika ada produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti bahan pengawet berbahaya, pewarna tekstil, dan pemanis buatan, katanya, akan dilakukan penertiban terhadap pedagang dan pemasok atau produsennya.
Pada Oktober 2021, pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang pernah menyatakan bahwa daerah itu terbebas dari peredaran makanan mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil uji sampel makanan yang beredar di pasar tradisional, pasar swalayan, dan sejumlah tempat penjualan makanan di kota ini, tidak ditemukan lagi makanan yang beredar mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya.
Namun, pada pertengahan Mei 2022 ditemukan bahan pangan, seperti terasi, mengandung rodhamin B atau pewarna tekstil.
“Melihat fakta tersebut, kegiatan pemantauan secara intensif dengan melakukan inspeksi mendadak mengambil sampel makanan yang beredar di pasaran diyakini dapat memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi warga ‘Bumi Sriwijaya’ ini,” kata dia.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply