Baturaja- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menghentikan penuntutan enam perkara yang ditangani pada tahun ini melalui Restorative Justice atau penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan dengan pihak-pihak terkait.
Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Kamis mengatakan sejak pemberlakuan Restorative Justice pihaknya telah menghentikan sebanyak enam perkara tindak pidana antara lain pencurian brondol kelapa sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan, tiga kasus penganiayaan, dan yang terakhir perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia.
Dalam penyelesaian kasus tersebut, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya apapun alias gratis.
“Selama prosesnya kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada transaksional dalam proses Restorative Justice ini,” kata dia menegaskan.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajari menjelaskan, Restorative Justice ini merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak-pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
Restorative Justice ini diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu di antaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari senilai Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
“Kami hanya berharap ke depannya para terdakwa dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi,” harapnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply