PDAM Tirta Raja Ajak Pelanggan, Lunasi Tunggakan Tagihan Air Sebelum Ditertibkan Petugas Gabungan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghimbau kepada seluruh pelanggan yang belum melakukan pembayaran tunggakan tagihan air bulan agar melunasi kewajibannya. Pembayaran tagihan tunggakan air hanya dapat di lakukan di loket kantor pusat PDAM Tirta Raja OKU.
Himbauan ini disampaikan kata Direktur PDAM Tirta Raja H. Abi Kusno, melalui Kasi Humas PDAM Tirta Raja Elfanco, pihaknya bersama petugas gabungan akan melakukan penertiban bagi pelanggan yang nunggak bayar lebih dari tiga bulan.
“Penertiban pelanggan PDAM Tahun 2023. Hal ini dilakukan karna, saat ini mengingat tinggi nya tunggakan pelanggan. Penertiban ini dilakukan Petugas Gabungan bekerjasama dengan Pihak Kepolisian OKU,” kata, Elfanco, Selasa (02/2023).
Fanco, menegaskan untuk waktu penertiban tunggakan pelanggan akan di laksanakan selama 3 Bulan. Pelaksanaan di mulai pada hari ini selasa 14 Febuari sampai dengan 14 April 2023 mendatang. Lokasi sasaran penertiban pelanggan di seluruh Wilayah pelayanan pelanggan PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU.
“Wilayah pelayanan pelanggan PDAM Tirta Raja yakni, Kecamatan Baturaja Timur, Kecamatan Baturaja Barat, Kecamatan sosoh Buay Rayap, Kecamatan Lubuk Raja dan sekitarnya,” ujarnya.
Guna menghindari pemutusan saluran air bersih PDAM, pihaknya menghimbau kepada seluruh pelanggan yang belum melakukan pelunasan tunggakan tagihan air.
“Selain itu kami juga mengharapkan kepada pelanggan agar membayar iuran air tepat waktu. Dengan demikian tidak terjadi penumpukan dan membebani pelanggan itu sendiri,” harapnya.
sumber : diskominfo.okukab.go.id
Leave a Reply