Pastikan Jumlah Pemilih Tak Lebih Dari 300 Orang Per TPS

Pastikan Jumlah Pemilih Tak Lebih Dari 300 Orang Per TPS

Mengacu Pemilu Tahun 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akan mengajukan sebanyak 1.243 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ribuan TPS ini tersebar di 13 Kecamatan di daerah bumi sebimbing sekundang.

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menegaskan, jumlah TPS ini belum final. Kemungkinan berkurang ataupun bertambah masih bisa terjadi.

“Jumlah kepastian TPS di OKU baru dapat dipastikan setelah pelaksanaan coklit yang dilakukan Petugas Pantarlih berakhir pada Maret 2023 mendatang,” jelas Naning saat dibincangi belum lama ini.

Hasil pemetaan sementara, kata Naning KPU OKU, menemukan ada sebanyak 20 TPS rawan. Rawan dimaksud bukan dari segi kecurangan atau tindakan kriminal. Yang dimaksud rawan disini yakni TPS yang letak giografisnya sulit dijangkau, dikarenakan berlokasi di talang yang jauh dari pusat pemukiman warga desa.

“20 TPS rawan ini terletak di Kecamatan Lengkiti, Sosoh Buay Rayab, Muara Jaya dan Ulu Ogan,” ujarnya.

Naning memastikan, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, setiap TPS maksimal tidak lebih dari 300 orang pemilih. Hal ini sesusai aturan berlaku. Tujuannya juga agar pelaksanaan pemilihan berjalan efektif dan efisien.

“Khusus untuk daerah rawan dalam hal letak geografis mungkin saja ditetapkan satu TPS meski jumlahnya di bawah 300 pemilih untuk satu TPS. Hal ini belum bisa dipastikan, kita tunggu hasil kerja Petugas Pantarli di lapangan nanti,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : diskominfo.okukab.go.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*