Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berkomitmen membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan hingga izin usaha yang cepat, akurat, dan mudah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Ahmad Tarmizi di Baturaja, Jumat, mengatakan pembangunan MPP tersebut sesuai instruksi Pemerintah pusat, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Masyarakat tidak perlu repot mengurus administrasi hingga izin usaha karena bisa dilakukan di MPP,” kata Ahmad Tarmizi.
Pembangunan MPP di Kabupaten Ogan Komering Ulu akan mulai dilakukan secara bertahap di 2022 dan ditargetkan rampung pada 2024 nanti, tambahnya.
Hal itu juga merupakan salah satu langkah strategis Pemkab setempat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan serta menggerakkan perekonomian masyarakat.
MPP di Ogan Komering Ulu akan dikelola secara terpadu dan terintegrasi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai hal, termasuk izin usaha. Masyarakat juga dapat mengurus perizinan lainnya di MPP, seperti surat kelakuan baik, KTP elektronik, paspor, dan perpajakan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Ogan Komering Ulu Teddy Meilwansyah mengatakan dengan adanya MPP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selain itu juga mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan mempermudah dan mempercepat izin usaha, sehingga semakin banyak pengusaha berinvestasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Dalam pelaksanaan pembangunannya akan selalu kami pantau guna memastikan berjalan dengan baik dan mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply