KPU Sigi minta warga pindah masuk-keluar wilayah agar melapor

Sulawesi Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meminta kepada warga yang pindah masuk atau keluar wilayah baik di tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten, agar melapor ke KPU setempat.

“Hal ini dimaksudkan agar hak politik atau hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024 tetap terjaga dan terakomodir,” kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Rosnawati di Sigi, Sabtu.

Ros, sapaan akrab Rosnawati mengemukakan bahwa KPU Sigi terus berupaya untuk menjamin hak pilih masyarakat, agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilih pada saat pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Upaya menjamin hak pilih warga, kata Ros, dilakukan oleh KPU Kabupaten Sigi dengan membangun posko layanan pindah pemilih di tingkat desa dan kecamatan se-Kabupaten Sigi.

“Posko layanan tersebut sebagai wujud komitmen dan konsistensi KPU Sigi dalam menjamin hak pilih masyarakat. Oleh karena itu, pemilih atau warga yang pindah wilayah di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten agar melapor,” ujarnya.

Ros menaambahkan, berdasarkan data hasil rekapan periode September 2023 dari posko pindah pemilih, bahwa  jumlah pemilih keluar berjumlah 90 orang terdiri dari laki – laki 50 orang dan perempuan 40 orang, yang tersebar di 63 TPS, 48 desa, 13 kecamatan, se-Kabupaten Sigi.

Sementara untuk pemilih pindah masuk berjumlah 76 orang terdiri dari laki – laki 40 orang dan perempuan 36 orang, yang tersebar di 45 TPS, 29 desa, 13 kecamatan, se-Kabupaten Sigi.

Ros mengakui bahwa warga yang pindah baik keluar wilayah desa, kecamatan maupun kabupaten dan warga yang pindah masuk ke Kabupaten Sigi, berdampak langsung terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sigi berjumlah 191.019 pemilih terdiri dari laki – laki 96.846 dan perempuan 94.173 pemilih, yang tersebar di 826 TPS, 176 desa se-Kabupaten Sigi.

Dia menambahkan bahwa warga yang pindah dilatarbelakangi oleh faktor kesehatan atau sakit, pindah domisili, bencana alam, rehabilitasi sosial, rehabilitasi narkoba, tugas kerja di wilayah lain pada saat pemungutan suara, sekolah atau kuliah.

“KPU Sigi terus menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat melalui rumah – rumah ibadah, agar warga melapor ke posko layanan pindah memilih atau langsung ke KPU,” katanya.

Ia menambahkan, kerja sama dari warga untuk melapor ke KPU atau ke penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan, menjadi bentuk dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*