KPU OKU umumkan rancangan dapil Pemilu 2024

Baturaja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya di Baturaja, Sabtu, menjelaskan bahwa pengumuman ini setelah Kemendagri menyampaikan data alokasi kependudukan ke KPU RI dengan turunan jumlah penduduk di OKU berjumlah 374.800 jiwa.

Untuk jumlah kursi di DPRD Kabupaten OKU dalam Pemilu 2024, menurut dia, masih sama seperti sebelumnya, 35 kursi.

KPU Kabupaten OKU belum lama ini telah melaksanakan pleno penetapan daerah pemilihan dengan tiga opsi dapil yang diumumkan kepada masyarakat di daerah itu.

Tiga opsi itu, kata dia, meliputi empat dapil masing-masing Kecamatan Baturaja Timur sebanyak 10 kursi, dapil dua untuk Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Pengandonan, Ulu Ogan, Semidang Aji, Lengkiti, dan Muarajaya dengan alokasi sembilan kursi DPRD Kabupaten OKU.

Dapil tiga Kecamatan Baturaja Barat, Lubuk Batang, dan Lubuk Raja alokasi 10 kursi, dapil empat di Kecamatan Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan Kedaton Peninjauan Raya alokasi enam kursi.

Untuk opsi kedua, lanjut dia, terdiri atas lima dapil, yaitu Kecamatan Baturaja Timur dengan alokasi 10 kursi, dapil dua Kecamatan Baturaja Barat, Sosoh Buay Rayap, dan Lengkiti alokasi tujuh kursi, dapil tiga Pengandonan, Ulu Ogan, Semidang Aji, dan Muarajaya alokasi delapan kursi.

Berikutnya, Dapil 4 meliputi Kecamatan Peninjauan, Lubuk Batang, dan Kedaton Peninjauan Raya alokasi lima kursi, dan Dapil 5 terdiri atas Kecamatan Sinar Peninjauan dan Lubuk Raja alokasi lima kursi.

Begitu pula dengan opsi ketiga terdapat lima daerah pemilihan meliputi Dapil 1 (Kecamatan Baturaja Timur) dengan alokasi 10 kursi, Dapil 2 (Kecamatan Baturaja Barat, Sosoh Buay Rayap, dan Lengkiti) dengan alokasi tujuh kursi.

Dapil 3 (Kecamatan Pengandonan, Ulu Ogan, Semidang Aji, dan Muarajaya) alokasi lima kursi, Dapil 4 (Kecamatan Lubuk Batang dan Lubuk Raja) enam kursi, dan Dapil 5 (Kecamatan Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan Kedaton Peninjauan Raya) sebanyak tujuh kursi.

“Setelah opsi-opsi ini kami umumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan secara tertulis yang nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan daerah pemilihan menjelang Pemilu 2024,” ujarnya.

Setelah pengumuman ini, kata dia, akan dilakukan uji publik tentang penetapan dapil sebelum ditetapkan pada bulan Februari 2023.

“Kami menunggu masukan dari partai politik peserta pemilu dan masyarakat Kabupaten OKU tentang daerah pemilihan mana saja yang dinilai potensial untuk diajukan,” ujar Naning.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*