Baturaja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang potensial melakukan pindah memilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
“Berdasarkan data yang ada dalam daftar pemilih tetap, seluruh pemilih sudah didata dan ditetapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggal masing-masing,” kata Anggota Komisioner KPU OKU Rahmat Hidayat di Baturaja, Rabu.
Namun, kata dia, masih ada kemungkinan pemilih tersebut tidak ada di tempat tinggal dan memilih di TPS yang sudah ditentukan saat pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu karena berbagai sebab, misalnya sedang sekolah, tugas kerja ke luar daerah dan berbagai hal lainnya.
Pemilih yang sedang dalam kondisi seperti itu akan difasilitasi agar tetap bisa memilih, dengan cara mengurus dokumen pindah memilih dengan menghubungi penyelenggara di lokasi awal atau baru.
Masyarakat yang ingin pindah memilih pada pelaksanaan pemilu 2024 saat ini sudah bisa mengajukan proses pemindahan melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
“Proses pindah memilih untuk pemilu 2024 dapat diurus dari sekarang oleh masyarakat. Pemilih yang mengajukan pindah tempat pemilihan suara (TPS) nantinya akan direkapitulasi setiap bulan,” jelasnya.
Mekanisme pindah memilih saat ini berbeda dengan Pemilu 2019 dimana prosesnya dilakukan secara manual.
Untuk Pemilu 2024, data pemilih pindah sekarang langsung diinput ke sistem informasi data pemilih (Sidalih).
“Tentunya hal ini untuk memudahkan KPU dalam memetakan dan mendistribusikan pemilih secara merata ke TPS tujuan dengan syarat pemilih sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024,” ujarnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply