Kemenkumham Sumsel dan Pemkab OKU Selatan sepakati enam Raperbup

“Baru saja kami melakukan harmonisasi terhadap enam Raperbup OKU Selatan. Kami telah sepakat bahwa Raperbup tersebut tidak bertentangan dengan peraturan tinggi ataupun sejajar dan putusan pengadilan,” kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing di Palembang, Rabu.Menurut dia, sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham tidak akan melanjutkan proses regulasi apabila bertentangan dengan undang undang.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan untuk selalu terlibat dalam pembentukan produk hukum melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

“Ketika Kemenkumham melakukan proses harmonisasi ternyata regulasi tersebut bertentangan dengan Undang Undang atau peraturan yang hirarkinya lebih tinggi maka regulasi itu bisa dikembalikan. Bahkan ketika Kemenkumham tidak dilibatkan dalam proses pembentukannya, maka proses pembentukan produk hukum itu bisa diminta dimulai dari awal,” jelasnya.

Dia menjelaskan enam Raperbup OKU Selatan yang diharmonisasi yakni Raperbup tentang pakaian tradisional khas daerah, Raperbup strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan stunting.

Kemudian Raperbup tentang standar satuan harga barang kebutuhan tahun anggaran 2024 dan Raperbup standar biaya tahun anggaran 2024.

Raperbup tentang hari, jam kerja instansi dan pegawai ASN, serta tentang sistem kerja ASN.

Raperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara,” ujar Ave.

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


error: Content is protected !!