Hallo Sobat Minfo !!!…
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat ada sebanyak lebih kurang 200 pelaku usaha aktif di Daerah Bumi Sebimbing Sekundang. Baik berskala besar maupun kecil, seperti pelaku Usaha Kecil Mikro kecil Menengah (UMKM) yang melibatkan tenaga orang sebagai pekerja.
Berkaitan dengan hal ini. Menjelang bulan Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/tahun 2023 pihak Disnaker OKU sudah bersurat kepada pelaku usaha. Surat tersebut berupa himbauan agar penyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambar satu minggu sebelum hari raya.
“Kita sudah menyebar surat himbauan. Harapan kita hal ini harus dipatuhi oleh pelaku usaha,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Irvan Saputra, SH.
Irvan menjelaskan, dalam pemberian THR terhadap pekerja pelaku usaha harus bersikap Profesional dan menentukan besaran sesuai dengan aturan berlaku. Dalam hal ini sebagai contoh, untuk menentukan besaran apabila pekerja telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, di wajibkan menerima THR sebesar 1 Bulan upah pekerja.
“Jika pekerjanya belum mencapai masa kerja selam 1 Tahun makan pekerja harus di bayar secara profesional hal itu diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ” ujarnya.
Lain hal dengan pelaku UMKM atau pelaku usaha berskala kecil yang melibatkan orang dalam bekerja. Pemberian THR bisa dilakukan dengan cara musyawarah kesepakatan antara pekerja dan pelaku usaha.
“Misalnya, usaha-usaha yang ada di pasar berskala kecil. THR bisa diberikan dengan nilai atau besaran kesepakatan,” ujarnya.
Disamping itu ia menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR terhadap pekerja ini, pastinya akan ada sanksi. Mulai sanksi teguran, administrasi, seperti peninjauan perizinan usaha.
“Kami juga sudah menyiapkan Posko Pengaduan di Kantor Disnaker OKU. Bagi pekerja merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR bisa langsung melapor,” ujarnya.
sumber : diskominfo.okukab.go.id
Leave a Reply