Palembang – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan mencatat sebanyak 60 pekerja migran bermasalah berhasil dipulangkan sepanjang 2026 setelah diketahui bekerja di luar negeri secara nonprosedural dan terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BP3MI Sumsel Waydinsyah seusai rapat pemantapan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO 2026-2030, di Palembang, Senin, mengatakan pekerja migran yang dipulangkan tersebut berasal dari Malaysia dan Kamboja.
“Untuk yang berhasil kita data dan pulangkan, sudah hampir sekitar 60 orang yang terdiri dari pekerja dari Malaysia dan Kamboja,” katanya.
Ia menjelaskan para pekerja migran tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi di kementerian sehingga keberangkatannya dinilai nonprosedural.
Selain melakukan pemulangan, BP3MI Sumsel juga melakukan pencegahan keberangkatan calon pekerja migran ilegal bekerja sama dengan pihak imigrasi.
Pada 2025, BP3MI Sumsel berhasil mencegah keberangkatan tujuh orang di bandara, sedangkan pada 2026 hingga semester pertama tercatat tiga orang berhasil dicegah.
Untuk tren kasus pekerja migran nonprosedural di Sumsel cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah warga Sumsel yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi yang dipulangkan.
“Indikasinya memang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang karena mereka diberi iming-iming pekerjaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya menjelaskan.
Ia mencontohkan para korban awalnya dijanjikan bekerja di restoran di Malaysia atau Thailand maupun sebagai sopir di Thailand, namun kenyataannya diarahkan ke negara lain seperti Kamboja dengan pekerjaan yang tidak sesuai.
Tingginya kasus TPPO masih dipengaruhi minimnya informasi di masyarakat mengenai prosedur aman bekerja ke luar negeri.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Sumsel kembali mengaktifkan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO periode 2026-2030 setelah sebelumnya berakhir pada 2019.
“Masyarakat memang memiliki minat yang cukup tinggi untuk bekerja ke luar negeri. Namun kurangnya informasi menjadi tugas besar bagi kementerian dan perangkat daerah untuk bersama-sama memberikan edukasi terkait migrasi aman,” kata Waydinsyah.
Sementara itu, Asisten I Setda Sumsel Apriyadi mengatakan penanganan TPPO menjadi fokus dalam rapat koordinasi gugus tugas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti perguruan tinggi, organisasi profesi, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian terkait.
Menurutnya, masyarakat harus memahami prosedur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang.
Terdapat sejumlah modus eksploitasi yang dialami korban di luar negeri antara lain dijadikan operator judi daring, pelaku skimming, hingga perdagangan organ tubuh.
“Kalau masyarakat sudah menjadi korban, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu dan melindungi mereka,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi pemulangan korban hingga pendampingan dan rehabilitasi apabila diperlukan setelah kembali ke daerah asal.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply