
Menurut dia, perlu membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya sukses finansial, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM.Bisnis yang mengabaikan HAM dampak akan buruk, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.
Bagi bisnis itu, katanya, pengabaian hak asasi manusia juga akan berpengaruh terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global.
Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Sesuai dengan pasal 7 perpres tersebut, maka seluruh provinsi harus membentuk gugus tugas daerah Bisnis dan HAM (BHAM) yang diketuai oleh gubernur dan ditetapkan dengan keputusan gubernur sedangkan sekretariat berada di kantor wilayah Kemenkumham.
Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Biro Hukum Pemprov Sumatera Selatan Fitrianti Rusdi ketika melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (15/1), membahas Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).Melalui kegiatan tersebut, pihaknya menyerahkan rancangan keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pembentukan GTD BHAM di provinsi setempat.
“Kami mengharapkan masukan & saran dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait dengan materi muatan/ substansi rapergub tersebut,” ujar dia.
Rapergub itu, kata dia, nantinya mengatur keanggotaan GTD BHAM yang terdiri atas perangkat daerah, instansi vertikal dan mitra nonpemerintah.
“Sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha & pemangku kepentingan untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan HAM menjadi sangat penting.
Maka pembentukan GTD BHAM ini harus kita laksanakan sesegera mungkin, katanya.
Selain itu, Fitri juga menyampaikan tentang persiapan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap menjalankan mandat tersebut dan senantiasa bersinergi dengan kantor wilayah Kemenkumham setempat,” ujar dia.
Leave a Reply