OKU TIMUR – Malam yang seharusnya tenang di wilayah Madang Suku I berubah menjadi mencekam setelah kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur menggegerkan warga, Selasa (31/3/2026).
Peristiwa pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur ini terjadi di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, saat jeritan korban memecah kesunyian malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban dalam kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur diketahui berinisial M (40), warga Bukit Kemuning, Lampung, yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka serius yang diduga akibat senjata tajam.
Warga yang mendengar teriakan dalam kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur langsung bergegas menuju sumber suara, namun saat tiba, korban sudah tergeletak bersimbah darah di dalam rumahnya.
Dalam momen mencekam kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur tersebut, seorang saksi mengaku melihat pria tak dikenal berlari meninggalkan lokasi sesaat setelah kejadian.
Polisi yang menerima laporan pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan awal.
Dari hasil olah TKP kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur, aparat menemukan barang bukti berupa pisau yang berlumuran darah serta ponsel milik korban.
Jenazah korban dalam kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur kemudian dibawa ke RSUD OKU Timur Tulus Ayu guna dilakukan autopsi dan pemeriksaan visum.
Pihak kepolisian memastikan perkembangan kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur sudah mengarah pada identitas pelaku yang kini dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan bahwa tim telah bergerak cepat sejak laporan diterima.
Polisi juga mengajak masyarakat dalam kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku melalui layanan darurat 110.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan wanita asal Lampung di OKU Timur masih terus didalami, sambil menunggu hasil autopsi sebagai penguat proses hukum.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply