Hacker Bjorka Bukin Ulah, Bagaimana Nasib Data Pribadi Masyarakat?

Jakarta Nama hacker dengan akun nama palsu Bjorka belakangan menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial. Hal ini karena aksinya meretas berbagai data pribadi pejabat maupun dokumen milik pemerintah yang kerap menjadi sasarannya. Bahkan sejumlah arsip yang diduga milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga ikut dibocorkan.

Aksi Hacker Bjorka ini pun dalam membokar data pribadi milik pemerintah mendapatkan dukungan dari warga net di media sosial.

Lantas bagaimana nasib keamanan data di Indonesia?

Pakar Keamanan Siber dari Cissrec, Pratama Persadha menilai jika kebocoran data akibat ulah peretasan yang dilakukan sejumlah hacker di Indonesia bukanlah sebuah barang baru. Karena, ketika budaya work from home (WFH) berlaku potensi peretasan data akan semakin meningkat.

“Namun dengan adanya WFH selama pandemi, ini meningkatkan resiko kebocoran data. Dari catatan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), anomaly traffic di Indonesia naik dari 2020 sebanyak 800-an juta menjadi 1,6 miliar pada 2021,” kata Pratama saat dihubungi merdeka.com, dikutip Rabu 14 September 2022.

Pratama menjelaskan anomaly traffic yang dimaksud bisa diartikan sebagai serangan dan lalu lintas data yang tidak biasa, misalnya dengan serangan DDoS atau Distributed Denial of Service itu bisa terjadi ketika pengguna memakai jaringan internet umum.

“Dengan WFH ini resiko kebocoran data menjadi meningkat, karena banyaknya akses ke sistem kantor lembaga perusahaan baik publik dan swasta dilakukan dari rumah atau lokasi lain di luar kantor,” kata dia.

“Kondisi ini secara langsung meningkatkan risiko terutama bila pegawai melakukan akses lewat jaringan yang tidak aman seperti di cafe maupun dengan wifi gratisan di lokasi terbuka,” tambah dia.

Kondisi semakin diperparah, lanjut Pratama, dengan belum adanya Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara spesifik mengatur hal tersebut. Alhasil, tidak ada upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar bisa mengamankan data dan sistem yang dikelola sesuai standar.

“Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban. Padahal soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal,” jelasnya.

Meski, Pratama menilai belum ada UU Perlindungan Data Pribadi alias (UU PDP), minimal PSE bisa melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.

Perlu Gerak Cepat Telusuri Hecker

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : liputan6.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*