Asisten III Setda Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak dalam Dialog Tokoh Lintas Agama di Palembang, Sabtu, mengatakan penerapan aturan dilakukan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak beragama, dan ketenteraman masyarakat.
“Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan spiritual, tetapi juga berperan dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan Kota Palembang memiliki tingkat keberagaman yang tinggi dari sisi agama, suku, budaya, dan tradisi sehingga kerukunan menjadi modal sosial penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang 2024, kota tersebut berpenduduk lebih dari 1,8 juta jiwa dengan lebih dari 2.400 rumah ibadah yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurut dia, proses pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang menjadi pedoman dalam membangun komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana.
“Kemajuan kota tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Ia berharap forum dialog lintas agama dapat memperkuat koordinasi, membangun kepercayaan, serta menyamakan persepsi di antara para pemangku kepentingan dalam menjaga kerukunan masyarakat.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply