Baturaja, Sumsel – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menargetkan sebanyak 260.721 jiwa warga di daerah itu memiliki kartu tanda penduduk (KTP) hingga akhir tahun 2022.
Sekretaris Disdukcapil Ogan Komering Ulu (OKU), Suryadi di Baturaja, Kamis mengemukakan, berdasarkan data dari Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri pada Semester II Tahun 2021 tercatat 260.721 jiwa warga Kabupaten OKU wajib memiliki KTP.
Namun, kata dia, dari jumlah tersebut baru tercatat 258.832 orang diantaranya yang sudah mengantongi KTP, sedangkan sisanya belum melakukan perekaman data.
“Ada sekitar 1.889 orang lagi yang belum melakukan perekaman data,” ungkapnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya melakukan upaya jemput bola hingga ke desa-desa di Kabupaten OKU guna merekam data warga yang belum memiliki kartu identitas.
“Upaya jemput bola ini dilakukan agar masyarakat khususnya lansia lebih mudah melakukan perekaman data supaya nantinya memiliki kartu identitas diri,” jelasnya.
Selain perekaman data e-KTP, lanjut dia, dalam pelayanan door to door itu juga petugas melayani pengajuan dokumen kependudukan lainnya mulai dari kartu keluarga, akte kelahiran hingga akte kematian.
“Terkait persediaan blangko KTP saat ini mencukupi. Kalaupun nantinya kurang akan kami ajukan penambahan sesuai kebutuhan ke pemerintah pusat,” ujar dia.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply