Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo di Jakarta, Selasa mengatakan pola angin menjadi salah satu yang menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang tinggi.
Ia mengemukakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat daya-barat laut dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur-tenggara dengan kecepatan 8-25 knot.
“Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Kep. Tanimbar, perairan Kep. Kai-Kep. Aru, Laut Arafuru, perairan Yos Sudarso, dan perairan Merauke,” katanya.
Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P. Simeulue-Kep. Mentawai, perairan Bengkulu-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Aceh-Bengkulu, perairan selatan Bali-Sumbawa, perairan selatan P. Sumba, perairan P. Sawu-Kupang-P. Rotte, Laut Sawu, Selat Makassar bagian selatan, perairan Kep. Selayar.
Kemudian, Laut Flores, perairan Baubau-Wakatobi, Teluk Tolo, perairan selatan Kep. Banggai-Kep. Sula, perairan Bitung, perairan Kep. Sitaro, perairan Kep. Sangihe-Kep. Talaud, Laut Maluku, perairan Halmahera, Laut Halmahera, perairan P. Buru-P. Ambon-P. Seram, Laut Seram, perairan Kep. Sermata, perairan Fakfak-Kaimana, perairan Agats-Amamapare, perairan Yos Sudarso, perairan utara Papua Barat, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua Barat.
Untuk gelombang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter berpeluang terjadi di perairan selatan Banten-Jawa Timur, Samudra Hindia Barat Lampung, Samudra Hindia Selatan Banten-NTT, Laut Banda, perairan Kep. Babar-Kep. Tanimbar, perairan Kep. Kai-Kep. Aru, Laut Arafuru.
Eko Prasetyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply