Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya dan mendesak Polda Papua melakukan penyelidikan secara efektif, profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap pelaku serta pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas dalam setiap situasi kekerasan bersenjata, termasuk di Papua.
Tidak ada tujuan politik, keamanan, ataupun tuduhan keberpihakan yang dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan dan merampas nyawa warga sipil, kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Komnas HAM menyampaikan duka cita atas meninggalnya tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya dalam peristiwa penembakan di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 9 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM, ketiga korban merupakan bagian dari rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang sedang melakukan perjalanan kedinasan terkait pelayanan bidang pertanian dan peternakan.
Dalam perjalanan tersebut, rombongan dihadang kelompok bersenjata. Sejumlah penumpang kemudian dipisahkan, sementara tiga pegawai Dinas Pertanian menjadi korban penembakan hingga meninggal dunia.
Anis menegaskan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukan seseorang sebagai warga sipil dan perlindungan yang melekat padanya.
Status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya. Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, ujar dia.
Penegasan tersebut disampaikan Komnas HAM mencermati adanya pernyataan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan menyebut ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen.
Komnas HAM menilai tuduhan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau mengambil bagian dalam tindakan permusuhan.
Dalam situasi kekerasan bersenjata, Komnas HAM meminta seluruh pihak menghormati prinsip kemanusiaan dan perlindungan warga sipil.
Warga sipil, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru, pekerja pelayanan publik, pendatang, maupun masyarakat setempat, tidak boleh menjadi sasaran serangan karena pekerjaan, identitas, asal-usul, ataupun dugaan keberpihakan.
Komnas HAM juga memandang perlu mendalami informasi mengenai dugaan pemisahan penumpang berdasarkan identitas atau asal-usul sebelum penembakan.
Kami mendesak KKB di Papua untuk menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan terhadap warga sipil serta menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil, kata Anis.
Di sisi lain, Komnas HAM meminta Polda Papua memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penegakan hukum dan pengamanan, aparat negara juga diminta memastikan keselamatan masyarakat serta menghindari penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak proporsional.
Komnas HAM mengingatkan hak untuk hidup merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap manusia.
Prinsip tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Komite HAM PBB melalui General Comment Nomor 36 juga menegaskan hak hidup sebagai supreme right yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi konflik bersenjata maupun keadaan darurat.
Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut serta mendorong perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban dan keluarga.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply