OKU – Rian Budiman (25) warga Kecipung lingkungan IX Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan berhasil diringkus Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Oku Selatan di kediaman kepala desa Negeri Cahya tempat pelaku mengamankan diri, Selasa (30/09/2025).
Ia diringkus jajaran Unit Pidum Polres Oku selatan lantaran diduga membacok salah seorang pria yang merupakan mantan suami dari istrinya lantaran dipicu oleh cek cok percakapan.
Diketahui, korban pembacokan itu David Gunawan (46) warga Kecipung lingkungan IX kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan.
Tersangka diamankan berdasarkan LP / B / 169 /IX/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL,tgl 30 September 2025 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dimaksud dlm Psl 351 Ayat (2) KUHPidana.
Hal ini dikatakan Kapolres Oku Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga.
Dijelaskannya, pada Hari Selasa 30 September 2024 sekira Pukul 07.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan.
“Peristiwa tersebut berawal ketika Korban melintas di depan rumah Pelaku dengan mengendarai Roda empat. Kemudian terjadi cekcok mulut hingga pelaku merasa kesal dan mengambil senjata tajam jenis pisau di dekat pagar rumahnya,” ucap Kasat.
Kemudian, pelaku pun melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau hingga mengenai dada sebelah kanan arah bawah ketiak korban, dan pisau tersebut menancap didada korban.
Pada saat itu, warga sekitar yang melihat langsung membawa korban ke RSUD Muaradua untuk mendapat pertolongan medis.
Namun ketika sampai di RSUD Muaradua pihaknya merujuk korban ke RSMH Palembang untuk mendapatkan pertolongan intensif.
Sementara pelaku, pasca menganiaya korban langsung mengamankan diri ke rumah Kepala Desa (Kades) Negeri Cahya.
Kemudian Kades Negeri Cahya menghubungi anggota Polres Oku Selatan melalui telpon dan memberitahu peristiwa tersebut serta niat Pelaku untuk menyerahkan diri,” jelasnya.
Kemudian, Anggota Unit Pidum bersama Piket Fungsi Polres Oku selatan melakukan Penjemputan terhadap pelaku.
“Pelaku dibawa dan diamankan di Sat Reskrim Polres Oku Selatan untuk Proses Hukum lebih lanjut,” tegasnya.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply