Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung rencana penghapusan data registrasi dan identifikasi atau regident untuk semua kendaraan bermotor menunggak pajak melampaui masa yang ditentukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaibah kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan melalui rencana penghapusan data regident dari Sekretariat Samsat Nasional itu diharapkan dapat mengoptimalkan pungutan pajak kendaraan bermotor sebagai pendapatan negara di daerah.
Adapun diketahui kata dia, realisasi pungutan pajak kendaraan bermotor di Sumsel baru mencapai lebih dari 74 persen dari total target Rp2 triliun untuk 2022 ini.
Sementara jumlah kendaraan yang menunggak pajak melampai masa yang ditentukan di Sumsel dijadikan potensi pada suatu saat dapat membayar mencapai sekitar kurang dari 30 persen.
“Namun untuk jumlah detail kendaraannya masih kami himpun, mereka selama ini masuk sebagai potensi saja. Jadi melalui upaya ini dapat semakin memberikan kepastian dan mendorong masyarakat pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraannya segera,” kata dia.
Neng berharap, kesadaran masyarakat Sumsel untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dapat tumbuh 100 persen, sebab tentu mereka tidak ingin data kendaraannya dihapus permanen.
Apa lagi mulai 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.
Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Kami sudah memfasilitasinya, jadi silahkan pilih yang mana data kendaraan dihapus hingga sama sekali tidak memiliki harga jual, atau membayar pajak selama masa pemutihan ini,” imbuhnya.
Dari situ, Neng mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB.
Sebelumnya, Kepala Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan AKBP Endro Aribowo mengatakan rencana penghapusan data regident itu diumumkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan segera.
Menurut dia, Sumsel menjadi salah satu daerah yang masuk dalam peta perencanaan penghapusan data regident kendaraan bermotor nasional sebagai bentuk peringatan bersama.
Berdasarkan hasil evaluasi Sekretariat Kesamsatan Nasional beberapa waktu lalu di ketahui, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan cukup rendah yakni baru mencapai 60 persen.
Sementara potensi negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan itu, kata dia, capai Rp100 triliun per tahun yang tidak dapat tergali dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
“Ini disampaikan sebagai peringatan bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sebelum dalam waktu dekat resmi diefektifkan oleh Sekretariat Samsat Nasional,” kata dia, didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris.
Menurut Endro, informasi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak pemilik kendaraan bermotor.
Sebab, lanjutnya, bila nanti penghapusan data regident resmi diberlakukan maka, pemilik sama sekali tidak bisa menerbitkan ulang data kendaraanya, baik dengan normal ataupun cara mutasi dan sebagainya.
Di mana, Ketentuan penghapusan data regident kendaraan bermotor tersebut diatur berdasarkan kepada ketentuan Pasal 74 undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU itu, pihaknya, dapat menghapus data regident bagi setiap kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis (5 tahun), dan melampaui ketentuan waktu tambahan selama dua tahun.
“Dampaknya serius yakni, setelah data dihapus kendaraan tidak memiliki nilai jual. Kemudian, bila melintas di jalan raya akan dijadikan barang bukti untuk urusan tilang, bahkan berpotensi untuk di sita karena tidak ada lagi surat-suratnya (atau bodong),” tandasnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply