Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 di TNI AU Digelar Hari Ini

Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

“Betul, hari ini sidang perdana perkara Heli AW-101 dengan Terdakwa Irfan Kurnia Saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sudah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau Jhon Irfan Kenway (JIK) ke tim jaksa penuntut umum pada Selasa, 20 September 2022.

“Tim Jaksa, (20/2) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah memeriksa kelengkapan berkas penyidikan Irfan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Kini, penahanan terhadap Irfan menjadi kewenangan tim penuntut umum.

“Penahanan tersangka tetap dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari, terhitung 20 September 2022 hingga 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ali.

Dengan pelimpahan tersebut, maka tim penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh

sumber : liputan6.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*