Seorang warga binaan Rutan Baturaja peroleh remisi Hari Raya Nyepi 2023

Baturaja – Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mendapat remisi atau potongan masa tahanan khusus Hari Raya Nyepi 2023.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Baturaja OKU Mirullah di Baturaja, Rabu, menerangkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penerima remisi khusus itu kepada warga binaan yang beragama Hindu.

“Kebetulan di Rutan Baturaja ada seorang tahanan yang beragama Hindu,” katanya.

Mirullah menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 kepada warga binaan yang beragama Hindu dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pada pemberian remisi tersebut, kata dia, warga binaan Rutan Baturaja mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.

Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174/1999 tentang Remisi.

Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan kepada warga binaan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.

Dengan pemberian remisi itu, dia berhara dapat memotivasi warga binaan untuk menyadari perbuatannya serta berprilaku lebih baik lagi selama menjalani hukuman sehingga masyarakat menerima kembali yang bersangkutan.

“Dengan diberikan remisi ini, menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk menjalani hukuman dan mengubah perilaku lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*