BATURAJA – Rasa aman warga Baturaja akhirnya sedikit kembali setelah polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku begal motor bersenjata tajam.
Selama hampir tiga bulan, pria tersebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat sebelum akhirnya keberadaannya terendus di Provinsi Lampung.
Pelaku diketahui bernama Ridwan alias Untung (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Ia diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur saat bersembunyi di rumah kekasihnya di kawasan Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (4/7/2026).
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan polisi sejak korban melaporkan aksi perampasan sepeda motor yang dialaminya pada April lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, 12 April 2026, sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Dr. Mohammad Hatta, tepatnya di depan SMP Kader Pembangunan, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat itu korban, Sandi Akbar (22), sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Ketika melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba seorang pria menghadangnya.
Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke tubuh korban. Dalam kondisi terancam, korban tidak memiliki pilihan selain turun dari sepeda motornya.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Korban yang syok kemudian mendatangi Polsek Baturaja Timur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Sejak laporan diterima, polisi bergerak mengumpulkan berbagai keterangan, menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur kemudian melakukan pengejaran ke Kota Bandar Lampung. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Ridwan berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo membenarkan keberhasilan anggotanya menangkap pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian.
Menurutnya, Ridwan kini telah berada di Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2548 YAQ yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut dan kini dijadikan barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Ridwan mengakui dirinya memang melarikan diri ke Lampung sesaat setelah melakukan aksi pembegalan. Ia memilih bersembunyi di rumah pacarnya dengan harapan polisi tidak dapat menemukan keberadaannya.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan yang dilakukan secara intensif, persembunyian pelaku akhirnya berhasil diungkap.
Atas perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi menegaskan, ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan pada akhirnya tetap dapat dilacak dan diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun sempat berhasil melarikan diri hingga ke luar daerah.
sumber : okusatu.id
Leave a Reply