Baturaja- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kecamatan Peninjauan.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin di Baturaja, Selasa mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas pada Sabtu (23/4) malam. Kedua tersangka yang diamankan itu adalah SH (45) dan RA (37) warga Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 39 batang besi rel kereta api milik PT KAI sepanjang 117 meter.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian dari tempat kejadian perkara.
“Kasus ini masih kami dalami karena diduga masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” tegasnya.
Menurut keterangan SH, salah seorang tersangka mengaku nekat mencuri besi rel kereta api karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Adapun modus yang digunakan para pelaku dalam aksi pencurian tersebut yaitu dengan cara memotong rangkaian besi rel yang tergeletak di sekitar parit menggunakan gergaji besi pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB-24.00 WIB.
“Setelah berhasil dipotong besi diangkut menggunakan truk untuk dijual dengan harga Rp2.500/Kg,” ujarnya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply