Polres OKU dan Pemda cari solusi karhutla

Baturaja – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bersama pemerintah daerah setempat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk mencari solusi serta formula untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi di daerah itu.

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Minggu, mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten OKU saat ini sudah memprihatinkan.

Menurutnya, saat ini masih terus adanya peningkatan titik api di Kabupaten OKU yang menambah kekhawatiran masyarakat.

Selama Agustus-September 2023, pihaknya mencatat 16 kasus karhutla terjadi di Kabupaten OKU, antara lain di Bukit Pelangi, lahan kosong di Desa Terusan, Desa Air Paoh, Desa Tuboan, Lengkiti, Baturaja Permai, Banuayu, Lubuk Batang, Kemelak Bindung Langit, Tanjung Baru, Tanjung Dalam, dan Gunung Meraksa.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu adanya penanganan yang optimal dalam pencegahan maupun penanggulangan agar karhutla tidak semakin menjadi-jadi, hingga menimbulkan bencana kabut asap.

Pemkab OKU telah melakukan berbagai upaya, seperti imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan melalui camat yang kemudian diteruskan kepada kades dan masyarakat.

Bahkan, saat ini pihaknya telah membentuk satgas karhutla gabungan dari personel BPBD OKU, TNI, Polri, Damkar, serta pemerintah desa untuk menanggulangi karhutla sedini mungkin.

“Diharapkan satgas yang sudah dibentuk ini untuk aktif dalam memantau situasi dan cepat tanggap jika terjadi kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menekankan tiga hal dalam upaya pencegahan karhutla, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran, mengubah pola kebiasaan warga bercocok tanam, dan mewaspadai orang-orang yang diduga mengelola lahan atau hutan dengan cara membakar.

“Ini perlu dicegah, atau bila perlu dilaporkan. Karena sekecil apapun upaya kita untuk mencegah kebakaran ini, akan sangat besar dampaknya,” katanya.

Ia menjelaskan mengenai sanksi untuk para pelaku pembakar hutan dan lahan, yaitu bisa saja berupa penjara atau denda yang bisa mencapai miliaran rupiah guna memberikan efek jera.

“Sosialisasi tentang larangan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar ini terus kami gencarkan, termasuk sangsi pidana dan denda bagi pelaku yang melakukannya,” ujar dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*