Sumatera Selatan – Kepolisian Resor Muara Enim, Sumatera Selatan memberlakukan secara efektif jadwal operasional lalu lintas truk angkutan batu bara di ruas jalan raya daerah setempat untuk menekan potensi konflik dengan warga.
Kepala Polres Muara Enim AKBP Andi Supriadi saat dikonfirmasi di Palembang, Selasa, mengatakan truk angkutan batu bara hanya boleh melintas keluar dari stockpile pertambangan ke jalan raya setiap pukul 21.00 WIB – 04.00 WIB.
Jadwal operasional lalu lintas angkutan batu bara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat Muara Enim dengan pihak perusahaan pertambangan.
Adapun hasil kesepakatan tersebut tentu pula merujuk pada ketentuan izin dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang mengatur sejumlah turunan pembatasan, kata dia.
Dia memaparkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menentukan perlintasan kendaraan batu bara hanya meliputi dari area pertambangan dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) resmi atau sejalur ke Jalan Simpang Meo, Tanjung Enim hingga Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Hal tersebut dikarenakan pada ruas jalan tersebut kendaraan akan melintasi sebuah jembatan yang kekuatannya terbatas dan juga menjadi perlintasan kendaraan umum dan berdampingan dengan pemukiman warga.
Maka bila melanggar ketentuan tersebut dilakukan penindakan penahanan kendaraan truk minimal satu bulan, kata dia.
Dalam satu pekan terakhir tim satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim telah melakukan penindakan penahanan terhadap tiga kendaraan truk batu bara.
Ketiga kendaraan truk tersebut mengangkut batu bara dari Tanjung Enim dengan tujuan pengiriman ke Jawa Barat di luar ketentuan jadwal operasional.
Penindakan itu sebagai contoh ketegasan karena ada hak masyarakat yang tentu pula harus dilindungi, bahkan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi pidana bila terbukti kalau batu bara itu tidak mengantongi izin resmi, katanya.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply