Martapura – Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menangani kasus dua warga Desa Barusan Jaya berinisial AG (21) dan HS (40) yang kedapatan menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya pada Selasa (24/5).
Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Bondan Try Hoetomo di Martapura, Minggu mengatakan, kedua tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.
Dari tangan tersangka pula diamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13,00 gram yang dibungkus dengan kertas koran tersimpan di dalam kamar rumah salah seorang pelaku.
Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus biji diduga bibit narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto .
Atas perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika.
sumber : antarasumsel.com
Leave a Reply