Polisi bongkar tempat pengolahan BBM ilegal di Banyuasin

Kepala Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Tito Dani, di Palembang, Rabu, mengatakan penindakan tersebut dilakukan bersama personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sungsang.

Operasi penindakan ini merupakan pengembangan atas laporan masyarakat adanya kegiatan pengolahan BBM di sejenis solar dan pertalite.

Menurutnya, dari tempat pengolahan tersebut kepolisian menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 200 liter bahan bakar olahan jenis solar dan 140 liter pertalite.

Kemudian, satu set pompa minyak, tiga botol plastik 1,5 liter  pewarna buatan cair, dua buah kaleng pewarna buatan bubuk.

Dari serangkaian pengembangan tempat pengolahan semi permanen tersebut diketahui adalah milik seorang pria berinisial S.

“S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel, di Palembang,” kata dia.

Atas perbuatanya, tersangka S dijerat melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.

sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


error: Content is protected !!