Petaka Sang Bidan, Dibagali Laki di Siang Bolong

Baturaja – Seorang buruh tani ditahan pihak kepolisian. Aksi penganiayaan yang dilakukannya menjebloskan dirinya ke sel tahanan polres OKU.

Adalah NG, seorang suami berusia 31 tahun tega menganiaya De (31), istrinya sendiri tanpa belas kasihan.

Cekcok rumah tangga itu diketahui terjadi pada 3 Oktober 2026 di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

3 Oktober 2026, akhir pekan lalu di rumah kontrakan dì kawasan Kelurahan Sukajadi, pasangan suami istri ribut mulut.

Adalah NG dan istrinya De seorang bidan. Menjelang tengah hari bolong, sekira pukul 11.00 wib, keduanya terjadi selisih paham.

Cek cok keduanya tak terbendung. Emosi NG memuncak. Tangannya melayang tanpa kendali. Mendorong, menampar dan memukul kepala wanita yang Ia nikahi hingga memar.

Tak terima dengan perlakuan suaminya yang brutal, sang bidan lantas melakukan visum serta melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Polisi menerima laporan De dan langsung bertindak. Satuan PPA dan PPO Polres OKU bergerak cepat.

NG diringkus petugas di rumah kontrakannya pada Senin 12 Oktober 2026, siang sekira pukul 13.30 wib.

“Tersangka dengan jujur mengakui perbuatannya, ” ujar Kasat PPA dan PPO Polres OKU AKBP Yulia Fitri Yanti.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Barang bukti yang telah diamankan berupa Hasil Visum et Repertum.

sumber : okusatu.id

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*