Jakarta – Menindaklanjuti adanya kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU 34.152.09, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pemberian sanksi pemberhentian Ini dilakukan setelah oknum operator yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian BBM kepada salah satu pelanggan SPBU, pada Jumat 17 Desember 2021 sore.
Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Irto, Selasa (21/12/2021).
Irto pun berterimakasih kepada pelanggan Pertamina yang telah menegur dan melakukan laporan pada saat kejadian. Pertamina akan terus mengevaluasi dan menerima seluruh laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami sangat berterimakasih atas teguran dan laporannya. Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan Pertamina. Untuk transaksi yang lebih aman kami juga memiliki MyPertamina dimana seluruh proses transaksi tercatat lebih transparan,” tuturnya.
Sumber: liputan6.com
Leave a Reply