Pemkot Palembang jamin pegawai dapat tunjangan hari raya

Sumatera Selatan – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menjamin semua pegawai pemerintahan meliputi aparatur sipil negara (ASN) daerah ataupun non ASN akan mendapatkan tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Rabu mengatakan, adapun besaran uang tunjangan hari raya yang akan diberikan tersebut masing-masing untuk ASN senilai 50 persen dari tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kemudian untuk non ASN Daerah besaran tunjangan hari rayanya yaitu sebesar satu bulan gaji mereka.

“Bersyukur setelah di telaah pendapatan Pemkot Palembang Alhamdulillah sesuai capaian target dibandingkan tahun 2021 lalu, sehingga THR itu bisa diberikan dengan besaran berikut tadi,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengatakan, berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota nomor 16 tahun 2022 tentang pencairan tunjangan hari raya di lingkungan Pemkot Palembang pencairannya paling cepat pada H-10 Lebaran atau selambat-lambatnya H-7 Lebaran sekitar 25 April ini.

Adapun, lanjutnya, berdasarkan perhitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang total anggaran yang disiapkan untuk tunjangan hari raya tersebut senilai Rp64 miliar dengan rincian Rp52 miliar untuk 15 ribu pegawai ASN dan Rp12 miliar untuk empat ribu pegawai non ASN.

“Tunjangan hari raya tersebut paling lambat akan dicairkan pada H-7 Lebaran Idul Fitri, menunggu Perwali yang dalam proses penyusunan,” imbuhnya, didampingi Kepala BPKAD Palembang Zulkarnain.
sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*