Pemkot dan DPRD Palembang kawal APBD 2025 yang telah masuk RPJPD

“Sudah disepakati untuk APBD jadi tinggal melaksanakan pada tahun 2025 sesuai dengan RPJPD, jadi siapapun yang memimpin Kota Palembang harus melaksanakan apapun yang telah disetujui dan disepakati,” kata Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmenta di Palembang.
Ia menambahkan hal tersebut merupakan wujud tugas dan tanggung jawab Pemkot Palembang bersama dengan DPRD Kota Palembang dalam merumuskan kebijakan pemerintah secara bersama-sama.
Pemkot Palembang akan menindak lanjuti saran dan rekomendasi yang telah disepakati serta meminta DPRD untuk mengawal program kerja pemerintah untuk kemajuan Kota Palembang.
Hal itu juga diharapkan mampu mewujudkan Palembang sebagai daerah yang disiplin, cerdas, paling sehat, dan paling bersih.
Kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka laporan tentang anggaran tahun 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat.
Sementara Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin mengatakan sesuai dengan RPJPD yang beberapa hari sebelumnya telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang, maka siapapun yang memimpin Kota Palembang harus mengikuti serta melaksanakan program yang telah disetujui bersama.
sumber : antarasumsel.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


error: Content is protected !!